Senin, 23 April 2012

Kompetensi dan Profesionalitas Guru Agama

BAB I PENDAHULUAN 

Berbicara mengenai kompetensi dan profesional guru tidak akan terlepas dari tugas dan peranan guru dalam proses belajar mengajar, karena kompetensi dan professionalisme guru merupakan suatu yang sangat diperlukan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab seseorang sebagai seorang guru. 
Masalah kompetensi dan profesionalisme guru merupakan salah satu dari kompetensi yang harus dimiliki oleh setiap guru dalam jenjang pendidikan apapun. Kompetensi-kompetensi lainnya adalah kompetensi kepribadian dan kompetensi kemasyarakatan. Secara teoritis ketiga kompetensi itu dapat dipisah-pisahkan satu sama lainnya, tetapi secara praktis ketigannya tidak mungkin dipisah-pisahkan. 
Ketiga kompetensi tersebut saling menjalin secara terpadu dalam diri guru. Guru yang terampil mengajar tentu harus pula memiliki pribadi yang baik dan mampu melakukan sosial adjustment dalam masyarakat. Ketiga kompetensi tersebut terpadu dalam karekteristik tingkah laku guru. Membahas kompetensi dan profesionalis guru adalah suatu hal yang tidak asing lagi. Banyak terjadi disana-sini terjadi permasalahan kompetensi dan profesionalis guru dalam melaksanakan proses belajar mengajar. Dari itu pemakalah akan membahas tentang kompetensi dan professional guru, khususnya guru agama dilembaga-lembaga pendidikan islam dan umum. Diharapkan setelah kita membahas hal di atas, kita mampu menjadikan diri kita sebagai calon tenaga pendidik yang berkompetensi dan profesional, serta menjadi guru yang berkompetensi dalam bidangnya masing-masing. 

BAB II PEMBAHASAN 

A. Pengertian Kompetensi dan Profesionalisme
          MenurutKamus Umum Bahasa Indonesia ( WJS.Purwadarminta ) kompetensi berarti ( kewenangan ) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan suatu hal. Pengertian dasar kompetensi adalah ( competenty ) yakni kemampuan atau kecakapan. Kompetensi guru merupakan kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung-jawab dan layak. Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagaimana yang dikemukakan berikut : 
1. Broke and Stone (1975), ia mengemukakan bahwa kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari prilaku guru yang tampak sangat berarti. 
2. Charles E.Johnson (1974), ia mengemukakan kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan. 
3. Mc. Leod (1989), ia mengatakan kompetensi adalah keadaan berwewenang atau memenuhi syarat untuk menuntut ketentuan hukum. 

            Dengan gambaran beberapa pendapat dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan wewenang guru dalam melaksanakan “profesi” keguruannya. Selanjutnya beralih pada istilah “profesional” yang berarti suatu pekerjaan yang bersifat profesional memerlukan beberapa bidang ilmu yang secara sengaja harus dipelajari dan kemudian diaplikasikan bagi kepentingan umum. Atas dasar pengertian ini, ternyata pekerja professional berbeda dengan pekerja lainnya, karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya. 

B. Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme Guru Agama Cakupan pengembangan profesi guru mencakup empat bidang, yaitu: 
1. Kompetensi pedagogik 
2. kompetensi kepribadian 
3. kompetensi sosial 
4. kompetensi profesional. 

        Keempat kemampuan itu menjadi tolak ukur profesionalisme guru, dan apabila salah satu komponen atau sub-komponen kurang/tidak sesuai dengan kebutuhan lapangan, maka perlu dilakukan pengembangan profesi. 
          Kompetensi Pedagogik, mencakup: 
1. menguasai karakteristik peserta didik dan aspekfisik, moral, spiritual, sosial, kultural, emosional, danintelektual. 
2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik. 
3. Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mata pelajaran yang diampu. 
4. Menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik. 
5. Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan pembelajaran. 
6. Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki. 
7. Berkomunikasi secara efektif, emperik, dan santun dengan peserta didik. 
8. Menyelenggarakan penilaian dan evaluasi, proses dan hasil belajar. 9. Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran. 
10. Melakukan tindakan reflektif untuk kepentingan kualitas pembelajaran 
       
          Kompetensi Kepribadian 
1. Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia. 
2. Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat. 
3. Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa. 
4. Menunjukkan etos kerja, tanggungjawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. 
5. Menjunjung tinggi profesi guru. 
              Kompetensi Sosial, mencakup: 
1. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskrimintif, karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status ekonomi, 
2. Bekomunikasi secara efektif empati, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat. 
3. Beradaptasi di tempat tugas di seluruh wilayah Indonesia yang memiliki keragaman social budaya. 4. Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri, dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain. 
                 Kompetensi Profesional 
1. Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola piker keilmuan, yang mendukung mata pelajaran yang diampu. 
2. Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran yang diampu. 
3. Mengembangkan materi pembelajaran yang diampu secara kreatif. 
4. Mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif, termasuk di dalamnya melakukan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) untuk peningkatan keprofesionalan (termasuk guru mata pelajaran). PTK lebih bermanfaat untuk meningkatkan profesi guru dan waktu pelaksanaannya relative cepat disbanding dengan penelitian konvensional. 
5. Memanfaatkan teknologi informasi untuk mengembangkan diri. 

C. Peningkatan Kompetensi dan Profesionalisme Guru 
       Kompetensi Guru merupakan salah satu ukuran yang ditetapkan bagi seorang guru dalam menguasai seperangkat kemampuan agar berkelayakan menduduki salah satu jabatan fungsional guru, sesuai bidang tugas dan jenjang pendidikannya. Persyaratan dimaksud adalah penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan. Jabatan fungsional guru adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggungjawab, wewenang, dan hak seorang guru yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.       
            Profesionalisme guru dibangun melalui penguasaan kompetensi-kompetensi yang secara nyata diperlukan dalam menyelesaikan pekerjaan. Kompetensi-kompetensi penting jabatan guru tersebut adalah: kompetensi bidang substansi atau bidang studi, kompetensi bidang pembelajaran, kompetensi bidang pendidikan nilai dan bimbingan serta kompetensi bidang hubungan dan pelayanan/pengabdian masyarakat. Pengembangan profesionalisme guru meliputi peningkatan kompetensi. peningkatan kinerja (performance) dan kesejahteraannya. Guru sebagai profesional dituntut untuk senantiasa meningkatkan kemampuan, wawasan dan kreatifitasnya. Pola dan gaya masyarakat saat ini, hampir telah mempercayakan sepenuhnya sebagian tugasnya kepada guru.
            Sehingga tugas guru yang diemban dari limpahan tugas masyarakat tersebut antara lain adalah mentransfer kebudayaan dalam arti luas, keterampilan menjalani kehidupan (life skills), dan nilai-nilai serta belief. Selain itu, guru secara mendalam harus terlibat dalam kegiatan-kegiatan menjelaskan, mendefinisikan, membuktikan, dan mengklasifikasi. Tugasnya sebagai pendidik bukan hanya mentransfer pengetahuan, keterampilan dan sikap, tetapi mempersiapkan generasi yang lebih baik di masa depan. Oleh karena itu, guru harus memiliki kompetensi dalam membimbing siswa siap menghadapi the real life dan bahkan mampu memberikan teladan yang baik. Selain itu, dituntut mengusai dan mampu memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi dan berubah peran menjadi fasilitator yang membelajarkan siswa sampai menemukan sesuatu (scientific curiosity). Selebihnya guru juga harus bersikap demokratis serta menjadi profesional yang mandiri dan otonom.
           Peran guru seperti itu sejalan dengan era masyarakat madani (civil society). Lebih jauh lagi akibat adanya sinergi dari perkembangan teknologi komunikasi dan informasi serta perubahan masyarakat yang lebih demokratis dan terbuka akan menghasilkan suatu tekanan atau pressure serta tuntutan atau demand terhadap profesionalisme guru dalam mendayagunakan teknologi komunikasi dan informasi tersebut. Termasuk dalam hal pertanggungjawaban atau akuntabilitasnya. Sebagaimana profesi-profesi lain, guru adalah profesi yang kompetitif. Oleh karena itu guru harus siap untuk diuji kompetensinya secara berkala untuk menjamin agar kinerjanya tetap memenuhi syarat profesional yang terus berkembang. Di masa depan dapat dipastikan bahwa profil kelayakan guru akan ditekankan kepada aspek-aspek kemampuan membelajarkan siswa, dimulai dari menganalisis, merencanakan atau merancang, mengembangkan, mengimplementasikan, dan menilai pembelajaran yang berbasis pada penerapan teknologi pendidikan. 

BAB III PENUTUP
 A. Kesimpulan. • Untuk menjadi guru agama yang berkompetensi harulah melalui jenjang pendidikan, begitu pula menjadi guru yang profesional. • Semangkin tinggi jenjang pendidikan seseorang, maka semangkin tinggi pulalah keprofesionalannya dalam melakukan proses pembelajaran baik disekolah maupun diluar sekolah. • Menjadi guru yang profesional bukanlah hal yang sembarangan, akan tetapi butuh banyak yang harus dilakukan untuk menggapainya. • Kompetensi dan profesional yang baik bagi guru agama di lembaga-lembaga pendidikan islam dan umum akan berhasil melakukan transformasi ilmu jika dilakukan dengan profesional pula. B. Kritik dan saran. Dari tulisan diatas, tentunya kami menyadari sepenuhnya, bahwa makalah ini sangat jauh dari sempurna. Maka dari itu diharapkan kritik dan saran demi pembangunan dan perbaikan makalah ini dimasa mendatang.

 DAFTAR PUSTAKA 
  Samana, A. Profesionalisme Keguruan, Knisius, Yogyakarta 1994  Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional, PT.remaja Rosdakarya, Bandung : 2010  http://nurmanspd.wordpress.com/2009/09/08/pengembangan-profesionalisme-guru/  http://www.uin-malang.ac.id/

Tidak ada komentar: